TANJUNG, metro7.co.id – Satres Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial AS (32) warga Desa Purui Kecamatan Jaro, Tabalong diduga mengedarkan obat-obatan terlarang, pada Rabu (17/5/2023) pagi.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan pelaku AS diamankan di sebuah rumah Desa Purui Kecamatan Jaro, Tabalong.

“Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga mereka yang mengedarkan obat terlarang, kemudian petugas menelusuri kabar itu,” ujar Sutargo.

Diketahui saat petugas melakukan investigasi ditemui seorang pria berinisial YD yang terciduk usai membeli obat terlarang sebanyak 9 butir seharga 50 ribu Rupiah ia mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari pelaku AS.

“Selanjutnya petugas mengembangkan informasi tersebut dan mendatangi kediaman pelaku AS dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ratusan obat-obatan terlarang yang disimpan di dalam kamar pelaku,” ungkap Sutargo.

Pelaku ditangkap karena selaras dengan apa yang tercantum dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) atau ayat (2) UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang.

Pelaku AS saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita beberapa barang bukti salahsatunya obat terlarang sebanyak 263 butir,” pungkas Sutargo. ***