TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah berinisial S ditangkap Anggota Reserse Narkoba Polres Barito Timur karena ketahuan memesan narkotika jenis ganja secara online. S ditangkap di kantor ekspedisi JNT jalan Ampah Kota pada hari Juma’at 23 Juni 2023.

Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, SIK, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

“Adanya info tersebut maka kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menangkap terduga pelaku,” kata Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, SIK, saat memimpin Konferensi Pers di halaman mako Polres setempat, Senin 26 Juni 2023.

Dihadapan puluhan awak media, Kapolres menjelaskan bahwa ganja tersebut dipesan secara online melalui aplikasi telegram, pelaku melakukan pembayaran melalui rekening Bank BCA atas nama inisial KI sebesar Rp .1,4 juta.

Setelah melakukan pembayaran, jelas Kapolres, barang bukti tersebut langsung dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNT Medan Sumatera Utara – JNT Ampah Kota Kalimantan Tengah, hingga akhirnya  berhasil di amankan oleh anggota.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja  kering dengan berat kotor 1 Ons.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti seperti satu lembar plastik pembungkus jaket JNT warna ungu, satu buah HP merk Oppo, satu kotak kecil pembungkus tembakau warna merah muda merk Pure Hemp Rolling Paper dan satu kotak kecil pembungkus tembakau merk Flavored Rolling.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dissangkakan  Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” kata Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba.

Selain menghadirkan S, Polres Bartim juga menghadirikan 2 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Kedua pelaku tersebut berinisial J dan L, mereka ditangkap dalam Operasi Antik Telabang 2023. *