KOTABARU, metro7.co.id – Polsek Pulau Laut Timur, Polres Kotabaru Polda Kalsel, membekuk seorang pria beristri yang telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

Perbuatan bejat itu kata Kapolsek Pulau Laut Timur, Iptu Kuwat Santoso, dilakukan rentang waktu antara Juli 2022 sampai dengan September 2023 di Pulau Laut Timur.

“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kuwat

Berawal pada Minggu 1 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 Wita, saat pelapor yang merupakan ayah korban, pulang dari Banjarmasin mendapati informasi.

Ia mendapat informasi dari salah satu saksi bahwa anaknya berpacaran dengan terlapor pelaku MN (35).

“Mendengar informasi tersebut pelapor pun mendatangi ketua RT, untuk melaporkan kejadian tersebut. Karena setahu pelapor bahwa terlapor MN sudah mempunyai istri dan anak,” ujarnya

MN dipanggil dan dimintai keterangan. Saat terlapor ditanya tentang hubungan dengan korban, terlapor mengakui bahwa dirinya sudah menyetubuhi korban.

“Mengetahui hal tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Laut Timur,” kata dia

Selanjutnya Minggu 1 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 Wita, anggota Polsek Pulau Laut Timur mengamankan pelaku.

MN diketahui merupakan marbot mesjid di wilayah Pulau Laut Timur. Ia dijerat Pasal 81 ayat (2) UU. RI. Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU. RI. Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP. ***