AMUNTAI, metro7.co id – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar press release pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, Lobby Mapolres HSU, Kamis (25/01/2024) siang.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata didampingi Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo, KBO Narkoba Ipda Aris SF, dan dihadiri pihak kejaksaan HSU, PN HSU, dan BNNK HSU.

Selain itu, pada press release ini Polres HSU juga menghadirkan langsung ketiga tersangka tindak pidana narkotika tersebut.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata menerangkan, bahwa polres HSU berhasil melakukan pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan tiga tersangka.

Dari ketiga tersangka itu diamankan sejumlah barang bukti, salah satunya 84 paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 48,05 gram.

Adapun pengungkapan tiga kasus narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres HSU sebagai berikut. Pertama Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Rahmat Yuliadi alias Amat Makibao (37). Dia dibekuk disebuah rumah Desa Rantauan No. 002 RT. 01 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, pada 31 Desember 2023 pukul 13.00 Wita.

Dari penangkapan Makibao, anggota mendapati 5 paket dengan berat bersih 7.00 gram. Berdasarkan keterangan Makibao sabu tersebut dibeli seseorang dengan harga perpaket besarnya sebesar Rp5 juta.

Pengungkapan kasus kedua, dilakukan pada Ahad tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 15.45 Wita dipinggir Jalan Desa Kota Raden, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Polisi berhasil mengamankan Ikhsan Mizwar alias Casper (35) warga Kota Samarinda. Dari penggeledahan petugas mendapati empat paket sabu dengan berat bersih 9.90 gram.

Dan pengungkapan ketiga, dilakukan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 18.20 Wita, di dalam sebuah rumah di Desa Paminggir RT. 002 RW. 001 Kecamatan Paminggir, Kabupaten HSU. Tersangka iyalah Rahmadi alias Madi (49) warga Desa Paminggir. Dari tersangka petugas mendapati 75 paket sabu dengan berat bersih 31.15 gram.

“Karena terbukti bersalah ketiganya akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama lamanya seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” pungkasnya.

Pada press release ini Polres HSU memusnahkan sabu dengan cara diblender dan dibuang safety tank. *