KOTABARU, metro7.co.id – Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali mengamankan dua orang laki-laki terlibat peredaran narkotika jenis sabu sabu.

Kasat Narkoba Polres Kotabaru, AKP Nur Alam mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan AN sebagai perantara jual beli.

“Dari keterangan AN alias LEMON, diketahui bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang yakni HN,” ujar Nur Alam.

Beranjak dari informasi AN, anggota Polsek Kelumpang Hilir melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kotabaru.

Pada Selasa sekitar jam 04.00 wita HN diamankan di Karang Liwar, Kelumpang Hulu.

HN, laki laki(45) ditangkap di dalam rumah atau pondoknya yang terletak di Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu.

“Ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,47 gram,” kata dia

Saat ditangkap HN ikut pula diamankan GL (18), yang juga warga Karang Liwar.

“Saat ditangkap HN bersama GL berada di dalam pondok tersebut,” katanya

Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. ***