Bupati HST H Harun Nurasid yang diwakili oleh Sekda HST IBG Dharmaputra ketika melakukan penandatanganan (MOU)  Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) kependidikan Bagi guru dalam jabatan antara Pemerintah kabupaten HST dengan universitas Negeri Makassar di Aula Rumah Sakit umum Daerah H Damanhuri Barabai. Rabu, (10/10) kemarin.
Barabai — Bupati HST H Harun Nurasid yang diwakili oleh Sekda HST IBG Dharmaputra hadiri acara penandatanganan (MOU)  Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) kependidikan Bagi guru dalam jabatan antara Pemerintah kabupaten HST dengan universitas Negeri Makassar di Aula Rumah Sakit umum Daerah H Damanhuri Barabai. Rabu, (10/10) kemarin.
Dalam laporannya, kepala Dinas Pendidikan Kab HST Agung Prawono menyampaikan bahwa sesuai dengan UU RI nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa  guru wajib memiliki kemampuan untuk tujuan pendidikan regional (pasal 8).
“Kualifikasi akademik yang di maksud di peroleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat sedangkan kompetensi guru di peroleh dari kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional yang di peroleh dari pendidikan profesi.” Kata Agung.
Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhinya paling lama sepuluh tahun sejak berlakunya UU ini.
“Karena sekitar 43 ribu guru di kalsel dari berbagai satuan pendidikan terancam di pensiunkan dini karena belum memilki kualifikasi pendidikan strata satu. Dan mereka harus bisa meraih gelar sarjana minimal S1 sebelum tahun 2015.” Jelasnya.
Adapun guru di HST yang harus ditingkatkan kualifikasi akademiknya (guru Penjaskes) berjumlah 150 orang dari berbagai satuan pendidikan baik SD, SMP dan SMA.
“Untuk meningkatkan kualifikasi akademik khususnya guru penjaskes, Pemkab HST melaksanakan kerjasama dengan Universitas Negeri makasar.” Terangnya.
Pada kesempatan yang sama Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM Drs H Arifuddin Usman, M kes mengucapkan terima kasih pada pemerintah kab HST karena sudah bekerjasama dengan UNM.
“Hal ini merupakan respon yang baik dari pemerintah HST untuk meningkatkan pendidikan jasmani dan rohani.” Katanya.
Sekda HST IBG Dharmaputra juga mengingatkan bahwa jabatan fungsional itu mempunyai standar tertentu.
 “Yang namanya Good Governance itu harus sistematis, berjenjang dan terkontrol. Agar MOU yang disepakati bisa berjalan sesuai dengan aturannya.” Pungkas Sekda.
 Turut berhadir Sekda HST IBG Dharmaputra, anggota DPRD Taufiqurrahman dan Supriadi, Dekan Fakultas Keolahragaan UNM H Arifuddin Usman, kepala Dinas Pendidikan HST Agung Prawono, dan seluruh guru penjaskes se HST. (advhumashst)