TANJUNG, metro7.co.id – Kelanjutan kisah penemuan bayi laki-laki di Pondok Pesantren Hidayatullah Maburai yang sempat viral di media sosial akhirnya Polisi Tabalong mengungkap siapa pelaku orang tua dari bayi tersebut.

Ternyata diduga palaku terebut seorang laki-laki berusia 19 tahun warga Kecamatan Haruai, Tabalong dan seorang perempuan remaja berusia 16 tahun warga Kecamatan Murung Pudak, Tabalong diamankan Polisi Tabalong pada Jum’at ( 03/03/2023) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan dua pelaku tersebut diduga adalah orang tua dari bayi yang ditemukan didepan pintu gudang Pondok Pesantren Hidayatullah Kaburai Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Unit opsnal Sat Reskrim Polres Tabalong yang saat itu sedang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian, melihat 1 unit mobil berwarna hitam yang masuk ke lokasi pondok pesantren.

“Kemudian salah satu santri mendatangi polisi dan menyampaikan bahwa ada seorang laki-laki yang mau mengambil bayi tersebut dan mengaku sebagai orang tua dari bayi tersebut,” ucap Sutargo.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam mobil tersebut ada si pelaku perempuan dan adiknya yang menjadi saksi kejadian lahirnya bayi tersebut.

“Setelah ditanyakan lebih dalam kedua pelaku akhirnya mengakui bahwa mereka adalah orang tua dari bayi malang tersebut,” katanya Sutargo.

Berdasarkan keterangan pelaku perempuan, bayi laki-laki tersebut dilahirkan sendiri di kamarnya dibantu oleh saksi yaitu adiknya yang masih berusia 15 tahun.

Lanjutnya, bayi tersebut dibersihkan dan dipotong ari-arinya menggunakan pisau dapur kemudian ari-ari tersebut ditanam disamping rumah menggunakan kayu untuk menggali lubangnya, kemudian bayi tersebut diletakkan di kamar saksi seraya berpesan kepada adiknya “jangan beritahu bapak dan ibu, nanti aku dipukuli,” katanya Sutargo.

Pada Kamis (02/03/2023) siang, pelaku laki-laki yang bekerja sebagai supir travel, sedang berada di jalan dan menerima pesan dari pelaku perempuan bahwa dia sudah melahirkan.

“Kemudian malam harinya pelaku laki-laki datang ke rumah si perempuan dan mengambil bayi tersebut melalui jendela kamar saksi dan diserahkan langsung oleh saksi,” jelasnya.

Jumat (03/03/2023) dini hari, ketiganya keluar menggunakan mobil warna silver dan meletakkan bayi tersebut di depan pintu gudang Pondok Pesantren Hidayatullah Maburai.

“Mereka mengakui meletakkan bayi tersebut di Pondok Pesantren Hidayatullah Maburai dengan alasan panik karena bayi tersebut adalah hasil hubungan diluar nikah,” katanya.

Diketahui ternyata masing-masing orang tua belum mengetahui perihal kehamilan si perempuan maupun kelahiran bayi tersebut,

“Lantas mereka ingin mengambil kembali bayi itu, lantaran hendak menyerahkan bayi tersebut kepada yang mau mengadopsinya,” imbuhnya.

Kedua pelaku tersebut disangkakan dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 KUHP dan Pasal 307 KUHP dan 308 KUHP barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun, juga sesuai berdasarkan Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kedua pelaku kini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan beberapa barang bukti,” pungkas Sutargo. ***