TANJUNG, metro7.co.id – Dua orang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, seorang pria berinsial AH (41) warga Desa Baru dan AP (30) warga Desa Jelapat dan keduanya sama berasal dari Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalteng pada Senin (06/03/2023) sore.

Pengamanan kedua pelaku tersebut diduga mengedarkan atau menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beroperasi di Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua. Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya pria tersebut terkait tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu – sabu.

Hal itu sesuai dengan pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika, setelah mendapat kabar tersebut Polisi dengan cepat langsung menindak lanjuti.

“Ternyata benar saja saat dilakukan penyelidikan petugas melihat 2 orang yang mencurigakan di halaman sebuah mesjid di Desa tersebut,” ungkap Sutargo.

Lalu salah satu orang berjalan menuju ke samping atm kemudian mengambil sesuatu dan yang seorang lainnya menunggu di dekat tempat wudhu.

“Kemudian setelah mengambil sesuatu tersebut langsung berjalan menghampiri temannya ke arah dekat tempat wudhu sebelum sampai di tempat wudhu, tersangka langsung diamankan dan sempat melempar satu buah kotak rokok ke atas atap tempat wudhu,” imbuhnya.

Pelaku terkejut saat penyergapan dan ia sempat melakukan perlawanan pada petugas, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas benar saja ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu – sabu,

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan kembali 1 paket narkotika jenis sabu – sabu di saku sebelah kiri yang disimpan di dalam kotak rokok,” jelasnya

Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

“Petugas turut menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,58 gram, 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,24 gram, 1 buah pipet kaca, 2 buah kotak bekas rokok, 2 buah handphone warna hijau dan putih,” pungkas Sutargo. *