TANJUNG, metro7.co.id – Pada Kamis (25/08/2022) sore, Satuan Intelkam Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Intelkam AKP Tatang Suryawan mendapatkan informasi bahwa ada transaksi jual beli obat terlarang, menindak lanjuti laporan tersebut Anggota Sat Intelkam mendatangi TKP dan mengamankan seorang perempuan berinisial NM (42) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Tabalong di sebuah rumah di Kelurahan Belimbing.

Usai diduga pelaku NM diamankan, Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tablet warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada 1 sisi yang di duga mengandung karisoprodol sebanyak 80 tablet dan Uang sejumlah Rp 800 ribu didompet warna hitam milik pelaku NM.

“Saat ditanya petugas, NM membenarkan bahwa pil tersebut adalah miliknya,” ungkap Yudha.

Pelaku NM saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 80 tablet diduga karisoprodol merk zenith, uang tunai Rp 800 ribu, 1 buah handphone warna biru dan 1 buah dompet warna hitam. ***