TANJUNG, metro7.co.id – Nyanyian seorang pria berinisial MA alias Asad, giring residivis Narkoba berinisial N alias Beruang (50) warga Desa Garagata Kecamatan Jaro Tabalong yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas dengan kasus yang sama. Ia kembali berurusan dengan Penegak Hukum.

Berawal adanya laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, Satresnarkoba dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sutargo, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA alias Asad (32) warga Desa Jaro Kecamatan Jaro.Tabalong pada Jumat(13/05/2022) sore.

Asad mengaku membeli Sabu-sabu dari Beruang.

Berbekal informasi yang didapat dari Asad, Polisi kemudian mendatangi kediaman Beruang di Maliau,Desa Garagata Kecamatan Jaro Tabalong pada Jumat (13/05/2022) sore itu juga.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha .P membenarkan perihal penangkapan N alias Beruang.

“N alias Beruang ditangkap di rumahnya setelah saat digeledah kedapatan menyimpan kristal bening yang diduga sabu-sabu di kantong celana jeans warna coklat yang digantung dipintu kamarnya,” jelas Aipda Irawan Yudha. P.

Sabu-sabu dengan bersih 0,25 gram tersebut di bungkus ke dalam 8 plastik klip yang masing-masing berisi 0,2 gram 3 bungkus, 0,3 gram 3 bungkus dan 0,4 gram 2 bungkus yang semuanya di masukkan ke dalam dompet kecil warna merah muda.

“Saat ini Beruang sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, juga turut disita dompet kecil yang berisi 8 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,25 gram, satu buah handphone warna biru, uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu senilai 390 ribu rupiah dan satu lembar celana Jeans warna Coklat,” pungkasnya. ***