TANAH BUMBU, metro7.co.id – Tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan dua warga Kusan Hilir pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (14/7/2022). Dua pelaku itu yakni MF (22), warga Desa Batuah dan SB (52), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir.

Penangkapan dua pelaku ini bermula saat Kamis malam sekitar pukul 18.30 Wita, tim mengamankan MF di Jl. Brig Jend Hasan Basri Desa Batuah Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu. Dari tangan MF tim mendapati enam paket narkotika jenis sabu seberat 2,80 gram (berat bersih 1,6 gram).

Pelaku pengedar sabu-sabu yang dibekuk Polres Tanah Bumbu. (Foto/Istimewa).

Sekitar 2 setengah jam kemudian, tim mengamankan SB, di dalam sebuah rumah di Desa Pulau Satu, Kusan Hilir. Dalam penggeledahan tim menemukan tiga puluh tiga paket narkotika jenis sabu seberat 45,49 gram.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP. Made Rasa membenarkan adanya penangkapan dua pengedar sabu tersebut. Menurutnya, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kasus ini masih dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat atau pelaku lain,” ujarnya, Sabtu (16/7/2022).

AKBP Tri Hambodo juga mengatakan, pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari kegiatan memberantas Narkoba di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang gencar di lakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. ***