TANAH BUMBU, metro7.co.id – PA. (22 tahun), seorang pemuda pengangguran asal Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu atas perbuatannya karena diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika Gol I bukan tanaman.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang akan dilakukan oleh PA, kemudian Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung dengan cepat melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat.

Setelah dilakukan penyidikan kemudian Tim Operasi Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, melakukan penangkapan terhadap PA di sebuah rumah di Jl. vetran Desa Barokah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Sabtu (23/7/2022),

Selain menangkap Tim Operasi Satresnarkoba juga menggeledah di TKP alhasil ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu. Dan kemudian Pelaku beserta barang bukti diaman di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi ini,, sehingga kami bisa langsung melakukan penyidikan dan penangkapan kepada pelaku,” ungkap AKP. Made Rasa (Kasi Humas Polres Tanah Bumbu). *