KOTABARU, metro7.co.id – Saat Operasi Sikat Intan, Satreskrim Polres Kotabaru menggrebek rumah yang produksi minuman keras jenis tuak.

“Kita mengungkap pelanggaran Perda Kotabaru tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” kata Kasat Reskrim, AKP Iksan Prananto kepada metro7, Senin (25/9).

Operasi sikat intan dilakukan Unit Buser Polres, pada Senin (25/9), sekitar pukul 17.00 wita.

Polisi membongkar transaksi jual beli miras ilegal di sebuah rumah di wilayah Pulau Laut Sigam.

“Pelaku adalah HDN (49), warga Tirawan. Unit Buser tepatnya di rumah terlapor mendapati miras jenis tuak satu bak kecil, ditaruh di bagian dapur rumah,” terang Iksan

Kasat mengatakan pelaku tidak memiliki izin menyimpan dan menjual miras tersebut.

“Pelaku sudah melakukan perdagangan miras sejak satu bulan yang lalu, dimana miras dibuat oleh pelaku sendiri,” ujarnya

Ditambahkan Kasat, bahwa tuak dijual pelaku seliter Rp.10.000. Pelaku mengakui miras sudah terjual sebanyak 2 liter. *