TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Pria bernama Jani (42) warga Kec Rarem Batuah, Barito Timur (Bartim) datang ke SPKT Polsek Dusun Tengah untuk melaporkan peristiwa tindak pidana penggelapan yang dialaminya, Senin (16/10/2023) siang

Peristiwa ini berawal dari kedatangan pria berinisial K (44) warga Murung Raya, ke kediaman KN yang merupakan kenalannya sewaktu bekerja di Puruk Cahu, Murung Raya.

Kemudian menceritakan bajwa dirinya ingin membeli sepeda motor, dan kemudian KN yang kenal baik dengan korban serta mengetahui korban akan menjual Yamaha Nmax DA 6131 UAX maka KN mengajak K kerumah korban dan mempertemukan keduanya.

Pelaku yang merupakan kasus yang sama di tahun 2014 dan kembali beraksi diĀ  tahun 2023 di Puruk cahu sebanyak 2 kasus melancarkan aksinya dan berpura-pura mau membeli sepeda motor korban dan kemudian meminta ijin untuk mencoba jalan sebelum jadi transaksi.

Kemudian korban yang percaya saja dengan pelaku tanpa menaruh curiga, sepeda motor korban dibawa pelaku ke arah Ampah hingga 30 menit tidak kunjung kembali dan kemudian korban panik dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi dan pada malam hari Polsek Dusun Tengah menerima informasi warga bahwa ada pria tidak dikenal seperti tersesat menggunakan sepeda motor Nmax DA 6131 UAX dan tanpa waktu lama Polisi bergerak bersama warga dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, S.H.,M.H menyampaikan bahwa benar pihaknya menerima laporan korban dan kerugian korban sekitar Rp.23.000.000,_

” Korban merugi Rp.23.000.000_ dan pihak Kepolisian bekerja sama dengan masyarakat berhasil mengamankan pelaku ” ungkap Kapolsek

Kepada pelaku dibidik pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. *