KOTABARU, metro7.co.id – Polres Kotabaru melalui Satuan Unit Reskrim (satreskrim) mengamankan minuman beralkohol. Pada Senin (25/9).

Minuman yang diamankan jenis anggur merah itu milik ML (20), warga Pangeran Kacil, Desa Kotabaru Hilir.

“Giat Unit Buser Polres mengungkap pelanggaran Perda Kabupaten Kotabaru tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dalam rangka Operasi Sikat Intan tahun 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Iksan Prananto

Iksan mengatakan atas dasar laporan masyarakat bahwa ML sering melakukan transaksi jual beli miras ilegal

“Saat Unit Buser melakukan penyelidikan pada pukul 20.30 Wita di Jalan Pangeran Kacil didapati memang benar terlapor menyimpan miras jenis anggur merah merek orang tua di area belakang rumahnya,” ujarnya

Anggota menanyakan izin menyimpan dan menjual miras, namun pelaku tidak mempunyai izin.

“Diakuinya sudah melakukan perdagangan miras sejak dua minggu yang lalu. Miras dibeli di daerah Batulicin, Tanah Bumbu sebanyak 12 botol dengan harga Rp1.000.000,” kata Iksan

Miras tersebut kemudian ia jual dengan harga Rp100 ribu per botol. Miras sudah terjual sebanyak 4 botol. ***