KOTABARU, metro7.co.id – DP (43), warga jalan Berangas, Desa Gedambaan, Pulau Laut Sigam, Kotabaru diamankan polisi atas kepemilikan narkoba.

Saat ditangkap ditemukan satu paket narkotika jenis sabu berat 0,13 gram, pada Kamis (16/2/2023).

“Sekitar pukul 17.30 wita di jalan Nusa Indah Rt 05, Rw 03, Desa Semayap, Pulau Laut Utara, telah kita amankan DP,” ujar Kasatnarkoba Polres Kotabaru, AKP Nur Alam, dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa DP, sering mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.

Nur Alam mengutarakan adanya laporan itu, unit Satresnarkoba Polres Kotabaru bergerak, lalu membekuk pelaku.

Setelah diamankan dan dilakukan pengecekan di handphone pelaku di temukan foto lokasi mengedarkan.

Saat dilakukan interogasi DP mengaku masih memiliki narkotika jenis sabu di rumah YFY, perempuan (41), warga Semayap.

Satresnarkoba bersama DP mendatangi TKP menemukan 1 paket sabu dengan berat 0,13 gram.

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. ***