KOTABARU, metro7.co.id – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kotabaru masih marak. Buktinya jajaran Polres Kotabaru kembali mengamankan pelaku yang menjual miras jenis anggur merah.

Kapolsek Kelumpang Barat, Iptu Hendrie Ade mengatakan saat anggotanya melaksanakan patroli operasi sikat ke warung warung mendapati penjual yang menjual anggur merah.

“Pada Rabu (27/9) malam sekitar 20.00 wita saat anggota melaksanakan patroli giat operasi sikat di warung warung sepanjang jalan propinsi di wilayah hukum Polsek Kelumpang Barat, ada yang berdagang minuman keras atau beralkohol di warung di Desa Magalau Hulu Rt 04,” kata Hendrie dalam keterangannya diterima Metro7.co.id, Kamis (28/9).

Pengungkapan ini lanjut Hendrie, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa AN (terlapor) menjual miras atau minuman beralkohol di warung miliknya di jalan propinsi Desa Magalau Hulu.

“Saat razia diperiksa ternyata terdapat miras atau minuman beralkohol sebanyak 5 botol anggur merah merek orang tua,” beber dia

Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelumpang Barat guna proses hukum lebih lanjut. Ia dakwa melanggar Pasal 22 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) Perda Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. ***