BATULICIN, metro7.co.id – Disebuah rumah kontrakan milik Rina yang beralamat di Desa Bayansari RT. 01, Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, AM (38) yang merupakan warga Desa Bayansari tidak berkutik saat digrebek dan didapati 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih sebesar 2,25 (dua koma dua lima) gram, pada hari Rabu tgl 05 Oktober 2022 pukul 16.40 wita.

AKP Made Rasa Kasi Humas Polres Tanah Bumbu membenarkan atas kejadian ini.

“Jajaran Unit Reskrim Polsek Angsana telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika, adapun pelaku AM dan barang bukti kini telah diamankan petugas,” katanya.

Senin tanggal 03 Oktober 2022 21.30 wita di RT.01 Desa Bayansari Kecamatan Angsana Tanah Bumbu disebuah rumah kontrakan milik Rina dilakukan penggeledahan yang pada saat itu terdapat 2 (dua) orang laki-laki inisial SH dan AM dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti tindak pidana narkotika milik SH.

“Kemudian ke 2 (dua) orang tersebut diamankan di Polsek Angsana. Saat di interogasi terhadap AM diketahui masih menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakan yang sebelumnya dilakukan penggeledahan,” katanya.

Sehingga kemudian pada hari Rabu Tanggal 05 Oktober 2022 pukul 16.40 wita Unit reskrim beserta anggota yang lain melakukan penggeledahan kembali dan ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil hitam yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 18 (delapan belas) paket didalam kantong celana panjang sebelah kanan milik AM yang disimpan didalam keranjang pakaian.

“Kini tersangka dan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih sebesar 2,25 (dua koma dua lima) gram dan 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam dibawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut,” tambahnya. ***