TANJUNG, metro7.co.id – Kepolisian Resort Tabalong telah mengamankan tiga pelaku yang diduga merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah bagian selatan dari Kabupaten Tabalong, baru-baru tadi.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan ketiga pelaku terdiri dari, TR (36) dan SR (35) warga Desa Sei Anyar Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong, AR (22) warga Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.

Dengan ditangkapnya ketiga pelaku tersebut, kasus yang ditangani oleh jajaran Satres Narkoba Polres Tabalong pun berhasil menyita barang bukti dengan total seberat 178 gram sabu.

“Ketiganya saling terkait dengan barang bukti 178 gram,” ujar AKBP Anib Bastian, pada Rabu (13/3) saat konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Tabalong.

Sementara itu, Kasatresnarkoba, AKP Hairul Ilmi mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan keresahan dari salah seorang masyarakat di Banua Lawas bahwa sering terjadi transaksi sabu.

Ia membeberkan para tersangka ini merupakan pemain baru dalam penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tabalong. Tersangka SR dan TR pun ditangkap di lokasi yang sama, yakni Desa Sei Anyar, Kecamatan Banua Lawas.

Kemudian dari hasil pengembangan Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka AR di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua. ***