KOTABARU, metro7.co.id – Giat anggota Polsek Pamukan Selatan, Polres Kotabaru dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Pamukan Selatan berbuah manis.

Seorang pelaku inisial ‘S’ alias Atong (43) laki-laki, diringkus anggota Polsek pada Sabtu (23/3) jam 22.40 wita.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Iptu Agus Riyanto, mengutarakan tersangka terciduk saat berada di lokasi transaksi narkoba di jalan H. Kandaco Rt 06, Tanjung Semalantakan.

Ia mengatakan berawal dari informasi masyarakat yang melapor kepada anggota Kepolisian Polsek Pamukan Selatan, bahwa di jalan tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.

” Yang tepatnya transaksi tersebut sering dilakukan di samping pos ronda Rt. 06 Desa Tanjung Semalantakan,” kata dia

Setelah anggota Polsek mendatangi lokasi mendapati seorang yang mencurigakan dan digeledah terbukti ditemukan barang berupa sabu. Diakui pelaku bahwa benar barang tersebut adalah miliknya.

“Dari keterangan tersangka barang tersebut memang diedarkan di daerah Tanjung Semalantakan, Pamukan selatan, yang dipesan dari wilayah Kotabaru,” terangnya.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pamukan Selatan guna Proses lebih lanjut.

Barang bukti diamankan yakni paketan seberat kurang lebih 1 gram sebanyak 4 paket. Paketan dengan harga Rp300.000 sebanyak 4 paket, paketan dengan berat kurang lebih 1/4 gram 1 paket

Uang Rp. 4.850.000 hasil penjualan narkoba jenis sabu. Satu buah Hanphone Merk Samsung type A05s, satu buah dompet berwarna cokelat tua dan satu buah botol bekas minyak rem 50 ml, merek Jumbo sebagai tempat menyimpan sabu. *