KETAPANG, metro7.co.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang bersama KPPN menggelar rapat percepatan pelaksanaan rekonsiliasi pajak, Jumat (8/1/2020) di ruang rapat utama Kantor Bupati Ketapang.

Rapat dengan agenda mengantisipasi kesalahan-kesalahan akuntansi keuangan Pemerintah Daerah tersebut turut dihadi Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Suherman SH MH.

Dalam sambutannya, Pj Sekda mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Ketapang segera memerintahkan setiap bendaharanya untuk berkoordinasi dan rekonsiliasi dengan BPKAD dan KPPN.

Hal demikian disampaikan Suherman lantaran deadline pelaporan keuangan hanya sampai tanggal 15 Desember 2021. Menurut dia, waktu tersebut tidak lama lagi, sehingga perlu dipercepat.

“Jadwal untuk rekonsiliasi tidak lama lagi. Sekarang sudah tanggal 8, kalau tanggal 9 dan 10 tidak mungkin, karena hari sabtu dan minggu itu libur. Jadi hanya ada waktu 3 hari kerja, yaitu Senin, Selasa dan Rabu,” ungkap Suherman.