KUBU RAYA, metro7.co.id – Aktivis Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3KRI) Kalimantan Barat Juanda akan melaporkan aktivitas tambang tanah merah di Gunung Ambawang, Kubu, Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang diduga ilegal.

Menurut Juanda, tambang tersebut sudah beroperasi sejak 2012 silam. Tambang tersebut juga diduga membabat kawasan hutan lindung seluas lebih dari 30 hektar.

“Dengan menggunakan excavator sebanyak lebih dari 4 unit,” katanya, Selasa (1/2/2022).

Bahkan, lanjut Juanda, hasil tambang tersebut dikirim sampai ke luar daerah.

Masih menurut Juanda, pemilik tambang tersebut wajib bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan lingkungan.

“Dalam waktu dekat, saya akan melaporkan kasus ini ke Dirjen Gakkum KLHK (Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, dengan dara yang telah kami kantongi,” ujar Juanda.