TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Dua orang pelaku kejahatan dengan modus bisa mengambil uang gaib atau ghoib diringkus anggota Polsek Dusun Timur Polres Barito Timur (Bartim). Berbekal kain kuning dan janji manis serta beras kuning, kedua pelaku yang berinisial J dan P sukses memperdayai Usup warga Telang Baru Kecamatan Paju Epat.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Kuslan membenarkan perihal tersebut.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk keperluan lebih lanjut. Kedua pelaku kita Sangkan dengan pasal 378 KUHPidana,” kata Kuslan.

Adapun kronologisnya, jelas Kuslan, saat itu pelapor (Usup dan istrinya Sinar Kumalasari) ada menanyakan ke terlapor yang sedang mengobati tetangga pelapor. Kemudian pelapor menanyakan ke terlapor apakah ada kembaran anak pelapor dialam gaib dan terlapor bilang ada dan namanya Darma.

Kemudian, pelapor bilang ke terlapor apakah terlapor bisa merawat kembaran anaknya itu dialam Gaib dan terlapor bilang bisa saja tetapi harus menebus dengan uang sebesar Rp. 7.000.000 kepada Terlapor.

Setelah itu terlapor bilang kembaran anak dialam Gaib tersebut akan memberikan bunga dan keris. Lalu terlapor memberikan kepada pelapor berupa keris dan bunga kantil berbahan kuningan kepada pelapor.

Benda yang diberikan itu  harus dijaga dan bisa dijual kembali di alam gaib sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( Lima Milyar Rupiah ) namun bisa cair Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta ) lebih dulu dengan persyaratan harus mengeluarkan zakat orang sebelah sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).

Mendengar hal itu, pelapor tertarik dengan hal tersebut dan kemudian memberikan uang tersebut kepada terlapor. Namun terlapor selalu memberikan alasan ke pelapor bahwa uang tersebut belum bisa di cairkan dialam Gaib dengan berbagai alasan.

Tak sampai disitu, terlapor kembali meminta uang kepada pelapor untuk memenuhi syarat mencairkan uang tersebut dialam Gaib secara bertahap hingga, pelapor memberikan uang kepada terlapor secara tunai dan transfer sekitar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ).

Namum malang dialami pelapor, uang yang dijanjikan terlapor dari alam Gaib masih belum ada kejelasannya bahkan, terlapor meminta kembali kepada pelapor untuk memberikan kurban sapi yang diuangkan tetapi pelapor tidak mengabulkannya.

“Merasa ada kejanggalan dan merasa telah ditipu oleh kedua pelaku, korban atau pelapor pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Timur Polres Bartim. Mendapat laporan itu kita langsung bertindak dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga memgankan barang bukti berupa Satu Lembar kain kuning, satu  lembar kain hitam, satu  lembar kain motif batik,
satu lembar kain putih satu buah kotak kayu, beras kuning, Uang Tunai Rp. 200.000 dan lainya. ***