TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Polres Barito Timur (Bartim), melalui Satresnarkoba nampaknya tidak akan memberikan celah bagi pelaku penyalahgunaan narkoba diwilayahnya. Penumpasan narkoba nampaknya bukan isapan jempol belaka, namun dibuktikan dengan meringkus pelaku budak sabu.

Terbaru, setelah meringkus dua orang warga Ampah diwilayah Kecamatan Benua Lima. Satresnarkoba Polres Bartim kembali meringkus 3 orang sekaligus budak sabu di Tamiang Layang.

Ketiga pelaku budak sabu itu berenisial  Z Als Penyok (29), MM  Als Dukup (24) dan S (28). Ketiga warga asal Kalimantan Selatan itu diringkus di depan halaman hotel Anes Tamiang Layang pada Sabtu kemarin.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Narkoba AKP Sanip menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari  informasi dari masyarakat bahwa terlapor satu sering terlibat dalam peredaran gelap di wilayah Tamiang Layang.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 skj 18.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Bartim berhasil mengamankan terlapor satu dan terlapor dua di Pasar Tumenggung Djayakarti Tamiang Layang.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor satu dan terlapor dua namun tidak ditemukan barang bukti narkotika hanya ditemukan bukti percakapan Whatsapp di Handphone milik terlapor satu tentang transaksi narkotika jenis sabu.

Maka berdasarkan bukti percakapan tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di tempat tinggal terlapor satu dan terlapor dua yaitu di sebuah barak kayu di Hotel Anes Sulung RT. 18, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur.

“Dan kami menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu di dalam kantong sebelah kanan tas ransel warna hitam merk PALAZZO yang diakui milik terlapor dua, kemudian dilakukan interogasi terhadap terlapor satu dan terlapor dua dan diperoleh informasi bahwa yang mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut (terlapor tiga) sedang menunggu terlapor satu di warung bakso Zahwa Sulung Tamiang layang,” tuturnya, Senin (17/10/2022).

Setelah itu, lanjut Sanip, anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penangkapan terhadap terlapor tiga dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor tiga dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat namun tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Bartim kembali melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat di sekitar halaman Hotel Anes Sulung dan menemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket yang dibungkus dengan plastik warna hitam dibawah tiang lampu kolam Hotel Anes Sulung yang diakui milik terlapor satu yang diperoleh dari terlapor tiga.

Dari hasil penangkapan ketiga pelaku, pihak polisi menemukan barang bukti berupa limapaket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,35  gram,
satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17  gram, satu lembar palstik klip bening ukuran besar, satu lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar plastik warna hitam, satu buah Handphone merk NOKIA tipe 105 warna hitam dengan nomor IMEI 3576 8310 5839 577 dan nomor SIM CARD 082290196329 serta barbuk lainya.

” Pasal yang kita sangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat. *