MANGGARAIBARAT, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhamad Ilham menegaskan, Empat Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 sudah melakukan perbaikan terhadap Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon dan menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sesuai dengan jadwal yang ditentukan, Rabu (16/09/2020).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhamad Ilham menegaskan hal tersebut melalui rilis Humas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (16/9/2020).

Berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat (1) PKPU 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon atau Bakal Pasangan Calon perseorangan melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi diterima.

Muhamad Ilham memberikan apresiasi kepada partai politik atau gabungan partai politik dan/atau Bakal Pasangan Calon yang melalui masing-masing tim penghubung telah menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon.

“Melalui tim penghubung masing partai politik atau gabungan partai politik dan atau bakal pasangan calon sudah kita serahkan TT.2-KWK dan statusnya diterima,” jelas Ilham.

Selanjutnya, kata Ilham, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap dokumen perbaikan persyaratan calon sampai 22 September 2020 dan atau satu hari sebelum penepatan pasangan calon.

Pada saat yang sama berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan  serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon  Dalam Pemilihan Bab IV Poin A nomor 2 huruf g dokumen syarat calon yang telah diperbaiki oleh bakal calon yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat, akan diumumkan di Laman website KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk selanjutnya memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat.

“Masukan dan tanggapan masyarakat hanya terhadap keabsahan dokumen perbaikan syarat calon yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, karena verifikasi/penelitian dokumen perbaikan persyaratan calon tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat,” jelasnya.

Setelah melakukan penelitian/verifikasi, hasil verifikasi perbaikan dituangkan dalam formulir Model BA.HP Perbaikan-KWK dan lampirannya. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud akan diserahkan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon.***