TANJABTIM, metro7.co.id – Persoalan Pertambangan Illegal (Ilegal Mining) baik Tanah Urug maupun bantu andesit di Kecamatan Sabak Barat Hingga kini belum tuntas.

Arie Suryanto, Pegiat Lingkungan Hidup Tanjab Timur, akhirnya angkat bicara. Menurutnya, persoalan kerusakan lingkungan akibat pertambangan Ilegal harus disikapi secara serius oleh Pemda maupun Aparat Penegak Hukum di Wilayah Tanjab Timur.

“Jika memang terbukti tidak mengantongi izin, silahkan ditutup, saya kira Pemkab Tanjab Timur Jangan tutup mata dengan persoalan ini, ini persoalan serius karna menyangkut kelestarian lingkungan, dan mereka wajib melakukan reklamasi akibat pertambangan itu,” ujar Arie Suryanto dengan nada serius, Jumat (28/08/2020).

Arie Suryanto kembali menegaskan, jika persoalan pertambangan Ilegal baik tanah urug maupun batu andesit bisa ditangani pihak Kepolisian, mereka harus menindaktegas yang tidak mengantongi izin.

“Jika pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum terkait pertambangan Ilegal di Sabak Barat itu, ya harus ditindak semuanya, jika tidak dilakukan berarti ada sesuatu yang tidak beres,” ujarnya.

Bahkan Arie Suryanto mengancam, jika Pemda dan Kepolisian Tanjab Timur tidak menindaktegas, maka persoalan ini akan pihaknya bawa ke Jakarta, karna ini persoalan lingkungan menjadi perhatian serius bagi negara dan di mata dunia. *