OKU SELATAN, Metro7.co.id – Anak di bawah umur di Kabupaten OKU Selatan Sumatra Selatan diperkosa sebelum dibunuh pelakunya. Jasad korban dihanyutkan di sungai.

 

Kejadian itu tergambar saat polisi menggelar reka ulang kasus tersebut, Kamis (18/11). Polisi menghadirkan Wahyu Purnomo (46) sebagai tersangka.

 

Pemerkosaan dan pembunuhan tersebut terjadi pada 26 Oktober 2021 lalu. Jasad korban ditemukan warga Desa Tanjung Raya Kecamatan Buay Sandang Aji di sungai tak jauh dari rumah korban dan tersangka.

 

Ada enam saksi dalam rekonstruksi kejadian tersebut. Adegan dilakukan dari awal kejadian hingga penemuan jasad korban.

 

“Dari 46 adegan reka ulang yang dilakukan pelaku, ada 15 adegan utama proses pelaku mulai dari memperkosa korban hingga membunuh dan menghanyutkan jasadnya di aliran sungai,” terang Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, usai reka ulang.

 

Diungkapkan, pelaku terancam pasal berlapis atas perbuatannya memperkosa dan membunuh anak di bawah umur yang berusia 12 tahun, yakni UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan UU perlindungan anak pasal 339 KUHP.

 

“Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana lainnya,” pungkas Indra.

 

Reka ulang pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur tersebut dilakukan di tempat yang berbeda dari kejadian aslinya. Menurut Indra, itu berdasarkan pertimbangan keamanan dan keadaan, juga keberadaan warga yang datang ke lokasi.