BATU BARA, metro7.co.id – Seorang laki-laki berinisial EP alias Tonga (32) diamankan Tim Satuan Reskrim Unit Resum Polres Batu Bara atas dugaan tindak pidana judi Toto Gelap (Togel) via online.

Dalam penangkapan terduga pelaku kasus pasal 303 KUHPidana ini, dipimpin Kanit I Resum Ipda Manahan Siregar bersama 4 anggota lainya di Lingkungan III Kelurahan Indrasakti Kabupaten Batu Bara, Sabtu (26/11) sekira pukul 21.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP JH Tarigan menuturkan, pelaku EP berhasil diamankan usai petugas mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut ada seorang penjual nomor togel jenis hongkong via online.

“Adapun sejumlah barang bukti yang di amankan petugas 1 unit handphone android merk VIVO Y91 berisikan nomor tebakan Togel hongkong via online dan uang tunai sebesar Rp120 ribu,” beber Kasat kepada wartawan, Selasa (29/11).

Kemudian pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polres Batu Bara guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.