GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli tahun 2020 sebanyak 88.727 pemilih. Hal itu terungkap pada rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat KPU Kota Gunungsitoli dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Restoran Grand Kartika Gunungsitoli, Kamis (15/10/2020).

Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea mengatakan sebelum proses penetapan DPT dimaksud pihaknya telah melakukan singkronisasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli. “Semua temuan dan rekomendasi telah kita tindaklanjuti, sehingga pada hari ini dapat terlaksana pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan untuk ditetapkan menjadi DPT,” ujar Firman saat membuka rapat.

Adapun rincian DPT Kota Gunungsitoli untuk Pilkada tahun 2020 per Kecamatan yakni: Gunungsitoli sebanyak 39.744, Gunungsitoli Selatan sebanyak 9.796, Gunungsitoli Utara sebanyak 11.898, Gunungsitoli Idanoi sebanyak 16.371, Gunungsitoli Alo’oa sebanyak 5.160 dan Gunungsitoli Barat sebanyak 5.758 total 88.727 pemili, dengan jumlah TPS sebanyak 307 yang tersebar di 101 Desa/Kelurahan.

Firman menyebutkan hasil pleno penetapan DPT tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK). “Penyampaiannya dilaksanakan mulai tanggal 17 sampai 26 Oktober 2020, untuk selanjutnya dan diumumkan di setiap desa/kelurahan mulai tanggal 28 Oktober sampai 6 Desember 2020,” sebut Firman.

Pada kesempatan ini Firman mengimbau masyarakat yang sudah terdaftar di DPT supaya menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Kami menyadari bahwa DPT merupakan urat nadinya pemilu, maka proses penetapan DPT ini KPU Kota Gunungsitoli telah bekerja keras, dimulai dari bulan Augustus hingga pada pelaksanaan penetapan pada hari ini,” katanya.

“Untuk itu kami menghimbau seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli yang namanya sudah terdaftar di DPT untuk tidak menyianyiakan hak pilihnya. Namun kami harapkan datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya pada pemungutan suara yang kita laksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang,” sambungnya.

Firman mengatakan, sebagaimana telah diatur di dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaaan Pemilukada tahun 2020 di masa pandemi covid-19, maka setiap proses pelaksanaan tahapan termasuk pada saat pemungutan suara wajib mengikuti protokol kesehatan.

“Di setiap TPS wajib diberlakukan penerapan 3 M ditambah 1 mencuci tangan dan bila mana ada masyarakat yang datang ke TPS tidak menggunakan masker, maka KPU telah menyediakan masker. Kita juga menyediakan bilik khusus bagi warga yang suhu badannya melebihi 37,3 derajat Celsius,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Pjs Walikota Gunungsitoli Abdul Haris Lubis. Ia berharap pelaksanaan pilkada tidak menimbulkan klaster baru positif covid-19. Selain itu ia juga berpesan kepada penyelenggara untuk gencar mensosilisasikan pelaksanaan Pilkada guna meningkatkan partisipasi pemilih.

“Salah satu indikator keberhasilan pelaksaan Pilkada tahun 2020 ini adalah tidak menimbulkan klaster baru Covid-19. Kita juga harapkan pelaksanaan Pilkada berjalan aman, harus jujur dan adil,” ujarnya.