LABUHANBATU, metro7.co.id – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan personil Polsek Kotapinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Jumat (15/06).

Peristiwa penangkapan tersebut, diawali ketika kedua tersangka berinisial MNS (Muhammad Najamuddin Situmeang) alias Naja, Lk, 29 Th dan AYR (Ahmad Yani Ritonga) alias Yani, Lk, 27 Th, merupakan warga Jalan Labuhan Baru Kotapinang, sekitar pukul 12.00 Wib, pada Jumat (10/06) di Jalinsum Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Ketika kedua tersangka saat berboncengan menaiki sepeda motor Hond Vario Nopol BK 4866 ZAI yang sebelumnya, kedua tersangka telah dibuntuti kemudian berhasil diberhentikan personel unit Reskrim Polsek Kotapinang.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersimpan dalam 2 bungkus plastik klip.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SiK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu bersama Kapolsek Kotapinang Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menjelaskan, berawal kasus narkotika jaringan Labuhanbatu Selatan, dari penangkapan berinisial MNS (Muhammad Najamuddin Situmeang) alias Naja, Lk, 29 Th dan AYR (Ahmad Yani Ritonga) alias Yani, Lk, 27 Th, merupakan warga Jalan Labuhan Baru Kotapinang.

Kemudian, dari keterangan kedua tersangka dilakukan pengembangan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kotapinang dan berhasil menangkap UH (UH), Lk, 38 Th, Warga Jl. Kala Pane Kota Pinang Labusel.

Sedangkan dari tersangka berinisial UH disita barang bukti 12 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,95 gr netto. Hasil dari keterangan UH di dalam kamar rumah tempat dia tertangkap berada seorang wanita berinisial SZR alias Sarah.

Dalam hal tersebut, berinisial SZR alias Sarah merupakan seorang wanita merupakan target hingga pihak Polsek Kotapinang menghubungi AKP Martualesi selaku Kasatnarkoba, agar menurunkan Polwan dan personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, turun ke lokasi penangkapan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kotapinang.

Setelah itu, para personil yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba Iptu Eko Sanjaya dan Polwan Briptu Delima turun ke lokasi membackup Unit Reskrim Polsek Kotapinang.

Selanjutnya, Kepala Lingkungan setempat ketika dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi di rumah Sarah tersebut, ikut menyaksikan dan ditemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gr / netro, 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang.

“Iya, terhadap tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana Narkotika dan penelusuran aset (Aset Traicing) untuk di teruskan di dalam Perkara TPPU,” terang petinggi Polres Labuhanbatu.

Seperti diketahui, perkara TPPU dengan UU nomor 8 Tahun 2010, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009.

Selain itu, terhadap tersangka Naja dan Yani sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun perjara.

Sementara terpisah, Ketua DPC PDI-Perjuangan Kab. Labusel H. Zainal Harahap dan Sekretaris Muhammad Hasir dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Prov. Sumatera Utara Ari Wibowo dan Sekretaris Husmiadi memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol R. Z. Panca Putra S, M. Si dan jajarannya di Polres Labuhanbatu.

“Saya dan teman-teman sangat apresiasi terhadap kinerja Pak Kapoldasu dan Polres Labuhanbatu atas komitmennya. Terkhusus kinerja dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Kotapinang dalam pemberantasan dan jaringan narkoba di Labusel,” sebut mereka. ***