DAIRI, metro7.co.id – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Dairi mengapresiasi langkah Polres Dairi dalam rangka mengusut tindakan premanisme/penganiayaan dalam rangka menciptakan Dairi daerah aman, nyaman dan kondusif.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang kakek 81 tahun warga Desa Kentara telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku (yang saat ini sudah mendekam di kantor Polres Dairi). Dari pengembangan kasus tersebut, Polres Dairi mengantongi satu orang nama yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Polres Dairi langsung melakukan penangkapan kepada tersangka pada Jumat (12/2/2021). Kini sudah diamankan di Polres Dairi dimana diketahui adalah seorang ketua LSM Penjara yang ada di Dairi yaitu RS (30) Tahun.

Dengan telah dilakukannya penangkapan terhadap pelaku penganiaayan tersebut, Pemuda Muhammadiyah Dairi memberikan tanggapan, saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/2/2021) di Kantor Sekretariat PDPM Kabupaten Dairi, Heri Murdani Kaloko selaku Ketua Pemuda Muhammadiyah Dairi mengatakan, siapa saja yang melakukan tindakan kriminal di Dairi, harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

“Siapa pun dia, apapun jabatannya, semua sama di mata hukum,” ucap Heri Murdani.

Menurutnya, untuk kasus yang dialami oknum LSM Penjara Dairi saat ini merupakan proses hukum yang harus diterima. Seperti diketahui bersama, kata Heri, dugaan tindakan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak baik/tercela dan bahkan sudah menyalahi aturan hukum yang ada.

“Kita yakin pihak kepolisian sudah punya bukti yang cukup dan pasti berlaku adil dalam penerapan hukum yang ada. Mari kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum yang berlaku,” katanya.