TANJUNGBALAI, metro7.co.id – Ho Min Tjung alias Acai (52) dibekuk polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika; pil ekstasi dan pil happy five.

“Usai mendapat laporan dari sumber informasi, pemilik narkotika jenis pil ini berhasil kami bekuk, pada Senin 20 Desember 2021, sekira pukul 10:30 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu S Tambunan, Rabu (22/12).

Disaksikan Kepling setempat, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai bersama personel lainya saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku di kediamannya. Barang bukti berupa 1.059 butir pil happy five (H.5) berat kotor 281,71 Gram di balik dispenser.

Lebih lanjut, diantaranya diketahui 90 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berlogokan gambar kuda, berat kotor 39,04 gram juga ditemukan petugas dari dalam karton bertuliskan Bimoli Spesial berhasil disita.

“Kita juga sita barang bukti lainya, 2 buah karton bertuliskan Bimoli Spesial, 1 buah plastik assoi warna hitam, 1 buah plastik assoi warna merah, 1 lembar kertas putih/hijau, 1 potong celana panjang warna abu-abu,” kata S Tambunan.

Pelaku diduga pengedar dan pemilik barang terlarang itu merupakan warga beralamat jalan DR. Sutomo No. 6A Lk. IV, Kelurahan Tanjung Balai, Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Guna proses lebih lanjut pelaku digelandang petugas ke Mapolres Tanjungbalai. “Di hadapan penyidik pelaku mengatakan semua barang bukti yang ditemukan petugas di rumahnya benar miliknya,” ungkap S Tambunan.

Acai terancam UU No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.[]