KOTABARU, metro7.co.id – Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN di Pemkab Kotabaru diamankan pihak kepolisian. Pelaku adalah MI (43) laki laki, warga Dirgahayu, Pulau Laut Utara.

Kapolres Kotabaru melalui Kasatnarkoba Polres Kotabaru menyebut ‘MI’ ditangkap jajaran Satresnarkoba atas perbuatannya karena melakukan transaksi barang haram jenis sabu-sabu.

Pelaku ujar Nur Alam diamankan di jalan Jend. Sudirman, Kotabaru Hilir, Pulau Laut Utara. Tepatnya di pinggir jalan, pada Selasa 25 Juli 2023, sekira jam 18.00 Wita

“Saat dilakukan pemantauan anggota Satresnarkoba melihat gerak gerik mencurigakan pelaku,” kata Nur Alam kepada Metro7.co.id, Kamis (27/7).

Lanjut Nur Alam anggota melihat MI, dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mencari sesuatu di pinggir jalan. “Kita amankan dan dilakukan pemeriksaan, hasil pengecekan handphone pelaku ditemukan foto lokasi tempat ranjauan sabu,” bebernya

Kemudian dilakukan pencarian dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket klip kecil sabu seberat 0,24 gram dan 0,19 gram.

Dilakukan penggeledahan lagi di badan dan ditemukan 1 paket klip besar sabu dengan berat 0,34 gram dan berat 0,14 gram yang disimpan di dalam dompet.

Selanjutnya unit Opsnal Satresnarkba Polres Kotabaru mendatangi rumah MI, yang berada di Jalan Hidayah, Desa Semayap, Pulau Laut Utara, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya.

Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. ***