KOTABARU, metro7.co.id – Seorang perempuan yang merupakan warga Belitung, Banjarmasin Barat, dilaporkan atas penipuan. Perempuan inisial R (35) ini melakukan penipuan berkedok jual beli arisan. Korban yang melaporkan adalah warga Kotabaru.

Kapolres Kotabaru, melalui Kasatreskrim Polres Kotabaru, AKP Iksan Prananto mengatakan melalui status whatsAppnya pelaku menawarkan jual beli arisan dan menawarkan keuntungan dari pembelian arisan tersebut.

“Jadi ada pelapor tertarik dan percaya kepada pelaku, perihal jual beli arisan yang ditawarkan, karena terlapor memberikan testimoni dari orang-orang yang membeli arisan dari terlapor dan mendapatkan keuntungan,” beber Iksan, Jumat (7/7).

Pelapor pun mengirimkan uang kepada terlapor melalui M-Banking secara bertahap. Nominal Rp 2.000.000 pada 16 Mei 2023, Rp 4.000.000 pada 18 Mei 2023, Rp 3.000.000 pada 25 Mei 2023,

Kemudian 25 Mei Rp 1.637.500, Rp 4.000.000, tanggal 26 Mei 2023, dan Rp. 2.000.000, tanggal 27 Mei 2023.

Setelah pelapor mengirimkan sejumlah uang tersebut, lanjut Iksan, sampai pada Sabtu, 28 Mei 2023 yang seharusnya menjadi tenggang waktu pembayaran kepada pelapor, namun terlapor tidak membayarkan uang maupun keuntungan yang dijanjikan dari pembelian arisan tersebut.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotabaru guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pada Selasa (4/7), Unit Buser SatReskrim Polres Kotabaru pada, sekira jam 20.30 Wita, dipimpin Ipda Kity Tokan bersama Kanit Buser Ipda Bernat Sinaga, berhasil membekuk pelaku, di Komplek Batola Residen Blok D No.72 Kecamatan Alalak, Batola.

Perempuan merupakan ibu rumah tangga ini ujar Iksan, mengaku uang korban itu dipakai untuk mencairkan uang arisan kepada member arisan lainnya yang di kelola olehnya. *