KOTABARU, metro7.co.id – Pelarian seorang pria asal Kotabaru ini berakhir.

Diketahui pria berusia 37 tahun ini tega menggagahi anak kandung sendiri yang masih belia berusia 15 tahun.

Hingga pelaku melarikan diri ke Longkali, Kalimantan Timur ( Kaltim), menghindari kejaran polisi.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto saat jumpa pers, Senin (4/3) mengatakan pelaku melampiaskan hasrat birahinya karena sudah 6 bulan pisah ranjang dengan sang istri.

Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku. Pada 26 Desember 2023, jam 02.00 wita

“Saat itu pelaku mengajak korban untuk tidur bersama di rumahnya. Saat korban tidur daster yang digunakan korban tersingkap terlihat celana dalam, dan pelaku langsung melakukan aksi bejatnya,” beber Kapolres

Polres Kotabaru bersama Polres Paser menangkap pelaku pada 28 Februari di Longkali, setelah buron selama kurang lebih 2 bulan

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016.

Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, ditambah sepertiga ancaman hukuman jika dilakukan oleh orang tuanya sendiri. ***