KOTABARU, metro7.co.id – Seorang warga Lalapin, Kecamatan Hampang terpaksa diamankan polisi. Lantaran menjual minuman keras (miras), jenis tuak.

Kapolsek Hampang IPTU Sidiq Martujet mengatakan pelaku adalah SN laki laki (60).

SN ini kata Sidiq terjaring dalam operasi sikat intan 2023 pada Rabu (5/4/23) sekira jam 17.30 wita.

“Berdasar laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan ini sering transaksi jual beli miras ilegal,” kata Sidiq

Setelah dilakukan penyelidikan, alhasil lanjut Kapolsek memang didapati anggota bahwa benar pelaku menyimpan tuak.

Pelaku ujar dia ternyata tidak ada izin menyimpan dan menjual miras tersebut.

“Pelaku mengaku menjual tuak sudah satu tahun yang diproduksi sendiri. Miras ia jual seharga Rp 12 ribu per liter,” ujarnya

Pelaku terpaksa diamankan beserta barang bukti karena melanggar Perdakab No 1 tahun 2018 tentang pengendalin dan pengawasan minuman beralkohol. ***