KETAPANG, metro7.co.id – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sandai pada Kamis (17/06/2021) kemarin. Ke dua pelaku yakni Martin Dandi dan Fransiskus Rendi.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan terhadap dua pelaku bermula dari ditemukannya mayat laki – laki tanpa identitas di Dusun Tumbang Pauh, Desa Sandai oleh warga.

“Dari hasil olah TKP di lokasi penemuan mayat, diperkirakan bahwa telah terjadi tindak pidana menghilangkan nyawa orang dengan sengaja melawan hukum,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers, Rabu (23/06).

Setelah melakukan olah TKP, anggota langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa sepeda motor korban berada di toko bangunan Alif, di Dusun Indralaya Desa Sandai.

“Jadi di hari yang sama setelah penemuan mayat, satu pelaku atas nama Martin Dandi beserta barang bukti hasil kejahatan dapat kita amankan,” ujar Wuryantono.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku Martin Dandi, bahwa yang bersangkutan melakukan aksi pembunuhan bersama satu rekan lainnya Fransiskus Rendi.

“Pengakuan pelaku Martin Dandi, dia melakukan aksinya bersama Fransiskus Rendi. Setelah melakukan pengejaran, akhirnya pelaku Fransiskus berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Adapun motif pelaku menghabisi nyawa korban, untuk pelaku Martin Dandi dikarenakan kesal terhadap korban tidak membayar hutang pembelian sabu kepadanya. Sedangkan Fransiskus Rendi, mengakui melakukan pembunuhan karena ingin memiliki sepeda motor korban.

“Keduanya menghilangkan nyawa korban dengan cara memukul wajah dan tubuh korban menggunakan papan dan blok kayu sampai tewas. Atas perbuatan itu, kedua pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” timpalnya.

Untuk diketahui, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditemukan, korban bernama Aidi asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.[]