BELU, metro7.co.id – Kasus dugaan praktik politik uang di Pilkada Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyeret Yanuaris Bria Seran sebagai tersangka disidangkan, Senin (4/1/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi dipimpin oleh Gustav Bless Kupa sebagai hakim ketua. Sidang berlangsung alot. Kuasa hukum tersangka nyaris diusir keluar ruangan akibat menyalahi tata tertib dan kode etik beracara dalam persidangan.

Dalam memberikan keterangan sebagai saksi, Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi. “Namun tersangka mengatakan bahwa itu bukan money politik,” ujarnya.

Tersangka, kata dia, berjudi dengan taruhan uang tunai sebanyak Rp 1,5 juta dengan sapi. Namun, Herman Klau selaku pelapor mengatakan tak memiliki sapi untuk melakukan taruhan yang dimaksud.

YBS mengaku, uang tersebut dikirim anaknya dari Malaysia melalui rekening istrinya. Namun, dalam penyidikan terhadap rekening koran tidak ada kiriman masuk dalam enam bulan terakhir.

Empat saksi lainnya memberikan keterangan yang berlawanan dengan keterangan tersangaka meski tersangka sendiri membantah tuduhan itu. Meski begitu, keempat saksi itu yakin bahwa tujuan uang tersebut bukan untuk perjudian dalam Pilkada. Namun, sesuai fakta tersangka menjalankan aksinya dengan memberikan sejumlah uang untuk mengajak masyarakat memilih pasangan calon nomor urut dua, SBS-WT.

Sementara itu, bukti-bukti berupa foto hasil dokumentasi penyerahan uang oleh tersangka Yanuarius Bria Seran, ketika ditanya oleh jaksa penuntut umum, tersangka mengakui bahwa itu dirinya.

Hakim Olivia Topan mengatakan, dalam persidangan ini tersangka tidak mengakui perbuatannya. Maka, tersangka akan didakwa dengan pasal perjudian yang hukumannya lebih berat.

“Jika bapak tidak menyesali perbuatan bapak, ya kami tidak memaksa dan akan kami lihat dari fakta persidangan,” ujarnya.