BREBES, metro7.co.id – Sebelumnya sempat ramai di media sosial, seorang anak 12 tahun meninggal dunia di lingkungan sebuah perusahaan pembibitan ayam petelur yang berada di Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba Brebes.

Andi Nursid (12) warga Pakijangan meninggal diduga tenggelam saat bermain bersama temannya di sebuah kubangan milik PT Charoen Pokphand Jaya Farm itu yang masih dekat dengan kediamannya.

Atas hal tersebut, LSM Harimau (Harapan Rakyat Indonesia Maju) Kabupaten Brebes melakukan audensi bersama dinas terkait dan PT Pok Phand Jaya. Mempertanyakan sejumlah persoalan yang di anggap sebuah kelalaian.

Dalam audensi yang digelar diruang Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengolahan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes, Senin (6/5), pertanyaan pertama yang dilontarkan oleh LSM Harimau adalah terkait AMDAL atau Analisa Dampak Lingkungan.

“Pertanyaan pertama adalah sejak kapan AMDAL PT Pok Phand itu diterbitkan,” kata Aris, salah satu anggota LSM itu.

Dari pertanyaan itu, dijelaskan Kepala DLHPS Brebes, Aris Vindar Laode melalui catatan dokumen Yang ada, sejak tahun 2011 PT PokPhand telah mengajukan dokumen izin lingkungan (sekarang UKL UPL, red) yang telah mendapat rekomendasi persetujuan Dinas.

Dalam keterangan yang didapat dari audensi, kolam yang diduga sempat memakan korban ternyata bukan kolam limbah namun kolam peresapan dan penampungan air hujan untuk konsumsi ternak.

Selain itu, dijelaskan pihak Pok Phand, area tersebut sebenarnya dilarang dimasuki pihak lain dengan telah memasang pagar dan papan peringatan, namun telah dirusak oleh tangan tangan jahil.

Pertanyaan lain dari LSM Harimau yang disampaikan Willy Raymond, kolam yang diterangkan menjadi fungsi air minum ternak dipertanyakan izinnya lantaran UKL UPL dan dijawab langsung oleh pihak PT Pok Phand.

“Pada dasarnya penggunaan air yang murni hujan, tidak ada yang mengatur, diizin UKL UPL maupun di ESDM,” terang pihak PT.

LSM Harimau juga mempertanyakan pengawasan dinas terkait selama ini terhadap PT Pok Phan. Namun dijelaskan Dinas LH, PT tersebut telah mendapat penilaian A.

“Setiap 6 bulan sekali pelaku usaha wajib melaporkan ke dinas terkait sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada pemerintah dan mekanismenya sudah diatur, dari penilaian indikator yang ada PT Pok Phand mendapat penilaian A, artinya tanggung jawab PT Pok Phand sudah dilakukan dengan baik,” beber Laode.

Usai audensi, atas hasil diskusi, LSM Harimau melalui Wily Raymond mengaku tetap meminta meminta dinas terkait melakukan evaluasi terhadap PT Pok Phand.

“Dari hasil diskusi, kami dari LSM Harimau tetap meminta Dinas melakukan evaluasi ulang, ini dimaksud agar tidak terjadi hal hal serupa dikemudian hari,” tegas Willy.

Sementara itu, dijelaskan Humas PT Pok Phand, keluarga korban telah legowo dan menerima musibah tersebut, Pok Phand juga disampaikan telah melakukan tali asih kepada keluarga korban.