AMUNTAI, metro7.co.id – Dua pria berinisial A 24 tahun dan B 36 tahun diringkus personil Polsek Amuntai Tengah, Kamis (12/1) pukul 08.00 Wita.

A merupakan warga Desa Patarikan dan B warga Desa Hulu Pasar, dibekuk lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

“Keduanya diduga telah mencuri tangga besi atau andang besi milik Mesjid Agung At-Taqwa Amuntai,” ujar Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi melalui Kasi Humas Polres HSU, AKP Momo Jon Rodok, Jum’at (13/1).

Kejadian itu diketahui saat petugas keamanan atau security masjid mengontrol gudang masjid, pada hari Minggu (8/1) sekitar pukul 16.00 Wita

Melihat andang besi tersebut tidak ada, kemudian petugas keamanan mesjid menyampaikan kepada pengelola mesjid, bahwa andang besi hilang.

“Kejadian kehilangan besi ini sudah dua kali, dan kedua baru dilaporkan ke polisi,” ujar Kasi Humas Polres HSU ini.

Akibat perbuatan kedua pelaku, Badan Pengelola Mesjid Agung At-Taqwa mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.

“Pelaku dan barang bukti berupa besi tersebut dibawa ke Polsek Amuntai Tengah guna penyidikan lebih.” Pungkasnya. *