TANJUNG, metro7.co.id – Satreskrim Polres Tabalong telah mengamankan 3 pria berinisial RO (25) AS (33) dan NH (23) pada Rabu (29/03/2023) malam karena diduga curi sebuah mobil.

Diketahui pelaku RO berasal dari warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Tabalong, AS warga Desa Ngaringan Kecamatan Gandu Sari Kabupaten Blitar Jawa Timur dan NH warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan ketiga pelaku yang diamankan terkait tindak pidana pencurian 1 buah mobil yang dilakukan pada Selasa (28/03/2023) dini hari di Desa Paliat Kecamatan Kelua Tabalong.

“Kejadian bermula saat pemilik mobil yakni korban berinisial AB (50) warga Desa Sei Buluh Kecamatan Kelua Tabalong akan menjual 1 unit mobil warna hitam,” ungkap Sutargo.

Korban ingin menjualnya dengan mengunggah penawaran ke media sosial dan mobil dititipkan di rumah keluarganya atau saksi berinisial MA di Desa Paliat kecamatan Kelua Tabalong.

“Sebelum kejadian, pelaku RO ada melewati lokasi kejadian menuju arah Kelua dan melihat tulisan “DIJUAL” pada kaca belakang mobil sehingga menimbulkan niat jahat pelaku RO untuk melakukan pencurian dan mengajak pelaku AS dan NH,” jelasnya.

Pelaku RO kemudian menyuruh AS dan NH untuk mendatangi saksi MA dengan berpura-pura untuk membeli, selanjutnya pelaku AS tinggal untuk menemani saksi MA sedangkan pelaku NH berpura-pura meminjam mobil untuk mencoba jalan, padahal digunakan untuk menggandakan kunci mobil tersebut.

“Usai mencoba jalan kedua pelaku kemudian mengembalikan mobil tersebut, meminta waktu untuk berpikir dan berkata akan menghubungi lagi apabila jadi membeli mobil tersebut, dan kemudian kunci palsu tersebut diserahkan kepada pelaku RO,” ujarnya.

Pada Rabu (29/03/2023) dini hari, pelaku RO dan NH pergi ke lokasi kejadian berboncengan menggunakan 1 buah sepeda motor metik, sesampainya di lokasi pelaku RO langsung melakukan tindakan pencurian menggunakan kunci palsu tersebut.

“Pelaku RO sempat melepas plat nomor dan membuangnya kesungai Tabalong untuk selanjutnya mobil tersebut rencananya akan digadaikan sebesar 30 juta Rupiah dengan pembagian hasil masing-masing pelaku mendapat 10 juta Rupiah,” paparnya.

Namun sebelum sempat digadaikan ketiga pelaku sudah terlebih dahulu diamankan oleh petugas dan korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar 115 juta Rupiah.

“Kepada ketiga pelaku disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dan sudah diamankan di Polres Tabalong dengan barang bukti berupa 1 unit mobil warna putih, 1 lembar STNK mobil, 1 buah kunci palsu dan 1 unit sepeda motor metik warna hitam,” pungkas Sutargo. ***