SANGGAU, metro7. co. id – Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Sanggau, Sebayak 110 personil gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Wartawan serta OPD lakukan operasi gabungan, merazia sejumlah jalan dan tempat keramaian, seperti pasar dan tempat hiburan dan warung, Sabtu (03/10/2020).

Razia masker yang dilakukan petugas gabungan, sesuai PERBUP No:47 2020 yang mulai diberlakukan pada 1 Oktober, guna menekan angka dan memutus tali rantai penularan covid-19 di Kabupaten Sanggau.

Menurut keterangan petugas tim gabungan, Wandy mengatakan, ada 24 perorangan yang terjaring dalam razia masker malam ini.

“Semua yang terjaring razia tidak menggunakan masker diberi sangsi tertulis, dan bila dilain waktu terjaring kembali maka akan dikenakan sangsi sosial sesuai PERBUP no:47 2020,” ujarnya.

Selain itu dalam razia tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Sanggau juga mejaring sebayak 12 tempat usaha yang tidak mentaati protokol kesehatan, dan memberikan sangsi tertulis kepada pelaku usaha.

“Bilamana masih melanggar protkes maka akan kita beri sangsi penutupan sementara tempat usaha yang melanggar protkes,” imbuhnya.

Tim gabungan yang terbagi dua tim pagi dan malam akan terus melakukan razia masker di Kota Sanggau demi memutus rantai tali penyebaran covid-19 di Kabupaten Sanggau. ***