BONE, metro.co.id – Meski berstatus tersangka korupsi, Ardi sukses terpilih lagi sebagai Kepala Desa (Kades) Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Terpilihnya Ardi tak lepas dari polemik. Dikarenakan ketika proses penjaringan kepala desa dia berstatus tersangka.

Pria 32 tahun tersangkut kasus korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2017-2018.

Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bone menemukan kerugian negara sebesar Rp 330 juta.

Ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Lappariaja, Kabupaten Bone dan sudah ditahan sejak Oktober di Lapas Kelas IIA Watampone.

Ardi terpilih sebagai Kepala Desa Tondong untuk periode kedua dalam Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak pada KamisĀ  (18/11/2021).

Ardi mengalahkan tiga pesaingnya dalam menduduki orang nomor satu di Desa Tondong.

Dia memperoleh 245 suara. Pesaing terdekatnya, Jabal mengumpulkan 174 suara. Disusul Muhammad Azwar 100 suara dan Basri Reba kumpulkan 20 suara.

Kepada Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (PMD), Andi Gunadil Ukra menegaskan, meski terpilih sebagai Kades, Ardi tetap harus menjalani proses hukum.

“Kasus hukumnya tetap berlanjut karena sudah dijadikan tersangka,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).

Untuk pemberhentian dari Kades, ungkap Andi Gunadil, masih harus menunggu putusan tetap dari pengadilan.

Rencananya pelantikan Kades terpilih akan dilakukan di akhir Desember.

“Karena belum ada keputusan inkrah dari pengadilan, yang bersangkutan akan tetap dilantik. Kalau pun setelah dilantik baru ada putusan tetap dari pengadilan, pihaknya akan memberhentikan,” ungkapnya.

Ardi dua kali ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana Desa Tondong tahun anggaran 2017-2018.Namun menang Pra Peradilan akan tetapi kembali ditetapkan kembali menjadi tersangka

Kacabjari Lappariaja kala itu dijabat oleh Andi Hairil menetapkan Ardi sebagai tersangka pada Kamis (1/10/2020).

Diduga Kepala Desa Tondong ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Menyalahgunakan kewenangan serta jabatan sehingga merugikan negara Rp 330 juta.

Kasus tindak pidana korupsi dana Desa Tondong, tersangka menunjuk secara lisan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pada APBDes.

Dalam pelaksanaannya, Ardi secara sengaja tidak menyerahkan seluruh dana sesuai yang ada pada Pagu Anggaran di APBDes kepada pelaksana kegiatan

Namun, tersangka Ardi memerintahkan untuk membuat laporan pertanggujawaban (LPJ) penggunaan dana desa (DD) yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada.

Ardi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditetapkan sebagai tersangka, Ardi pun melakukan pra peradilan. Hasilnya, status tersangkanya sempat digugurkan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Watampone.

Penasihat hukum Ardi yakni, Andi Zulkarnain Barnada menyatakan dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Watampone pada 24 November lalu, ada tiga hal diajukan, yaitu penyidikan, penyitaan dan penetapan tersangka.