ASAHAN, Metro7.co.id – Polsek Prapat Janji Polres Asahan mengimplementasikan restorative justice sehubungan dengan kasus tindak pidana pencurian Buah Brondolan Kelapa Sawit milik PTPN 3 Kebun Sei Silau dan Kebun Ambalutu.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Kapolsek Prapat Janji kali ini di Balai Musyawarah Aula SETIBEL’S 92/93 Polsek Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, sekitar pukul 13.00 Wib, Kamis (10/2).

Perdamaian yang ditengahi oleh Kanit Reskrim Iptu ST Purba, beserta 2 penyidik pembantu, Aiptu A Sihombing dan Brigpol Agustiar Sitorus.

Pada kegiatan ini juga dihadiri Sekdes Prapat Janji, Kadus IV Desa Sei Silau dan pihak korban dari PTPN 3 Kebun Sei Silau Distrik Asahan serta dari Kebun Ambalutu Distrik Asahan.

Kemudian turut dihadirkan dari pihak terlapor yang terdiri dari 2 orang bernama Kanimin (66) yang merupakan pensiunan Karyawan PTPN 3 Sei Silau, Dusun VI Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.

Dengan berdasarkan nomor: LP/02/I/2022, tanggal 23 Januari 2022 dan seorang remaja berinisial JA (16) Dusun IV Kampung Rejo Desa Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan dengan LP/13/II/2022, tanggal 02 Februari 2022.

“Jadi awalnya kedua terlapor telah melakukan kasus dugaan pencurian buah Brondolan Kelapa sawit milik PTPN 3 Kebun Sei Silau dan PTPN 3 Kebun Ambalutu,” beber Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar.

Setelah dilakukan Mediasi Restorative Justice, kata Kapolsek, pihak PTPN III Unit Sei Silau dan Unit Ambalutu memaafkan para terlapor serta bersedia untuk mencabut Laporan Polisi yang telah dilaporkan di Polsek Prapat Janji.

Dan bersepakat tidak melanjutkan perkara ini ke Peradilan yang dituangkan dalam surat pernyataan serta di bumbukan penanda tangan di atas Meterai.

“Kedua terlapor juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak PTPN 3 Unit Sei Silau dan Unit Ambalutu,” ungkap Kapolsek.