Barabai, metro7.co.id – Seorang kakek berinisial MS (65) warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT 6 RW 3, Kelurahan Benawa Tengah, Kecamatan Barabai ditangkap Polres HST gara-gara mengiris lalu mencuri kelopak mata jenazah.

“Hal itu, MS lakukan untuk ilmu kekebalan dan menjaga diri agar terhindar dari orang jahat,” kata Kasat Reskrim Polres HST, Antoni Silalahi saat Konferensi Pers, di Ruang Media Center Polres HST, Rabu (13/7) siang.

Kasat Reskrim Polres HST, Antoni Silalahi menunjukkan barang bukti.

 

Cara pelaku melakukan aksinya, ujar Antoni, yakni dengan berpura-pura melayat ke rumah orang yang meninggal untuk membacakan yasin.

“Setelah sepi tak ada orang, lalu ia beraksi menyayat alis dan kelopak mata jenazah, baru dimasukkan ke kantong plastik untuk di bawa pulang,” bebernya.

Kejadian tersebut bermula, Selasa (12/7) sekitar pukul 09.30 Wita, telah datang ke SPKT Polres HST seorang perempuan asal Jalan Matang Hambawang RT 11, Kelurahan Benawa Tengah melapor.

“Pelapor menceritakan, Senin (11/7) pukul 23.00 Wita, ibunya meninggal dunia. Keesokan harinya, datang MS melayat ke rumah. Usai membaca yasin, pelapor melihat MS menutupi mata almarhumah dan memasukkan sesuatu ke saku celananya. Dari sanalah mulai ketahuan,” tuturnya.

Selain itu, ternyata MS juga melakukan hal yang serupa kepada jenazah di Jalan Matang Hambawang RT 12 RW 6, Kelurahan Benawa Tengah.

“Selasa (12/7) sekitar pukul 11.00 Wita datang juga seorang laki-laki melaporkan kasus yang sama. Yakni ada yang berbeda di wajah jenazah, bagian alis kiri dan kanan serta bagian kelopak diiris,” ungkapnya.

Atas laporan dua warga itulah, pihak kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MS.

“Di rumahnya, kami temukan barang bukti berupa 88 kulit, alis dan kelopak mata yang disimpan di dalam bakul. Pelaku melakukan aksinya sekitar satu setengah tahun. Pelaku diancam tujuh tahun penjara,” tutupnya.