TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial SR (36) warga Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara (HSU) di bekuk petugas diduga gelapkan uang hasil setoran Cash On Deliveri (COD), Minggu (12/03/2023) malam.

Dikabarkan, pembekukan pelaku di Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, membenarkan diamankannya SR terkait penggelapan uang (COD).

“Penggelapan tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (24/02/2023) pagi saat dilakukan pemeriksaan secara detail oleh pelapor AV (42) bersama rekannya,” ungkap Sutargo.

Pemeriksaan bertempat dikantor PT. Satria Antaran Prima (PT.SAP) Banjarmasin setelah dilakukan hal tersebut dari pihak Internal Perusahaan.

“Benar saja pelaku SR diduga menggelapkan uang setoran hasil COD dari Customer atas barang-barang Paket yang dilakukan PT. SAP Sub Cabang Barabai wilayah kerja Tabalong,” jelas Sutargo.

Tercatat pada tanggal 24 Februari 2023, pihak perusahaan telah bersurat Mediasi kepada pelaku untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan data pertanggung jawaban atas perbuatanya itu.

“Akan tetapi pelaku enggan peduli, dengan dalih tidak mempunyai uang,” imbuhnya.

Pihak perusahaan merasa dirugikan sebesar Rp 16.945.699, atas dari perbuatan pelaku.

“Kini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti berupa 37 Bukti Pengiriman Resi dan 1 buah handphone warna hitam,” pungkas Sutargo. ***