KOTABARU, metro7.co.id – Polsek Pulau Laut Selatan, Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi. Seorang perempuan telah diamankan.

Kapolsek Pulau Laut Selatan Iptu Amir Hasan menegaskan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan sebuah rumah yang diketahui terdapat seorang perempuan belum bersuami.

Perempuan itu kata Amir dicurigai pasca melahirkan diperkuat oleh keterangan beberapa saksi dari warga setempat.

Kemudian Kapolsek Pulau Laut Selatan bersama dengan anggota di back up Polsek Pulau Laut Barat dengan beberapa bidan desa dan kepala desa langsung mendatangi rumah tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh beberapa orang bidan ternyata ditemukan ciri -ciri sebagaimana orang yang baru melahirkan,” beber Amir

Setelah mengetahui hal tersebut Kapolsek Pulau Laut selatan mengambil langkah untuk mengamankan perempuan tersebut di rumah kepala desa

Karena situasi saat itu terdapat banyak warga sehingga tidak memungkinkan untuk membawanya langsung ke Polsek Pulau Laut Selatan.

Perempuan disangkakan itu inisial ” L “, (22), warga Pulau Kerasian, Pulau Laut Kepulauan. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan amankan ke Polsek Pulau Laut selatan untuk proses hukum.

Amir menambahkan perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam pidana paling lama empat tahun, sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal 346 KUHP. ***